Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

19 Agustus 2017
Administrator
Dibaca 79 Kali
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Pasal 45

 

Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi :
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. Orang terlantar; dan
d. Komunitas terpencil.


Pasal 46

(1) 

Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan;
c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana.

(2) 

Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan.

(3) 

Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/Adat setempat;
b. Formulir pendataan.

(4) 

Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.


Pasal 47

(1) 

Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

(2) 

Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. membuat data lokasi orang terlantar;
b. mendatangi orang terlantar;
c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
d. melakukan verifikasi dan validasi;
e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan
f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar.

(3) 

Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi lokasi komunitas terpencil;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; 
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan,
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas.

(4) 

Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.

(5) 

Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.