PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025

PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
Selasa, 31 Desember 2024. Pemerintah Kalurahan Wonokromo bersama Bamuskal Wonokromo telah melaksanakan agenda tahunan yakni Pembahasan dan Penetapan APBKal Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat kalurahan Wonokromo dengan dihadiri oleh Pemkal Wonokromo, Bamuskal Wonokromo, dan Perwakilan Lembaga Kalurahan Wonokromo, Babhinsa, Babhinkamtibmas, dan Kaanewon Pleret.
Acara dipandu oleh Ahmad Arifuddin Fauzi selaku MC. Diawali dengan penyampaian sambutan oleh AM Machrus Hanafi selaku Lurah Wonokromo. Beliau menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Dan mengucapkan syukur Tim Penyusun APBKal TA 2025 telah berhasil menyelesaikan kewajiban penyusunan APBKal TA 2025 meskipun di detik-detik akhir. Namun begitu, Lurah Wonokromo tetap memberikan apresiasi kepada Tim Penyusun karena telah berhasil menetapkan APBKal TA 2025 meskipun di ujung waktu. Beliau menyampaikan alasan keterlambatan penyusunan dan penetapan APBKal TA 2025 dikarenakan adanya kebijakan baru yang belum ada di tahun-tahun sebelumnya yakni adanya aplikasi E-RAB. Dikarenakan aplikasi tersebut masih baru sehingga Tim Penyusun memerlukan penyesuaian. Hal ini lah yang menyebabkan keterlambatan. Namun begitu beliau berharap agar ke depannya Tim Penyusun dapat bergerak lebih cepat lagi dalam melaksanakan siklus Desa yang ada.
Bamuskal juga memberikan apresiasi kepada Pemkal yang telah berhasil melaksanakan salah satu kewajibannya yakni melakukan penyusunan APBKal TA 2025 meskipun di batas paling akhir penyusunan APBKal yakni pada tanggal 31 Desember 2024.
Panewu Pleret menambahkan bahwa di tahun 2025 mendatang akan ada tambahan tugas lagi yakni Perjanjian Kinerja. Lurah diwajibkan untuk membuat Perjanjian Kinerja yang ditandatangani bersama dengan Panewu. Perjanjian tersebut dalam rangka mencapai target kinerja tahunan seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Adapun sasaran dari Perjanjian Kinerja tersebut berisikan:
- Menurunnya jumlah Rumah Tangga Miskin,
- Menurunnya jumlah Anak Stunting,
- Meningkatnya Pendapatan Asli Kalurahan, dan
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Kalurahan.
Panewu Pleret juga menghimbau dan berharap agar seluruh unsur Kalurahan Wonokromo dapat menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya supaya siklus desa yang ada dapat berjalan dan terlaksana dengan baik.
Materi terkait dengan APBKal TA 2025 disampaikan oleh Lurah Wonokromo. Oleh beliau disampaikan poin-poin pokok dari APBKal TA 2025 termasuk latar belakang program-program tersebut direncanakan.
Bamuskal menyetujui dan menyepakati apa yang disampaikan oleh Pemkal Wonokromo dan ditetapkanlah APBKal TA 2025 menjadi Peraturan Kalurahan untuk kemudian ditindaklanjuti agar dapat diundangkan dan disahkan



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin