Peraturan Desa Gambasan
30 Juli 2013
Administrator
Dibaca 70 Kali
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan memberikan pedoman Pemerintahan Desa, maka pada Tahun 2014 Pemerintah Desa Gambasan beserta BPD telah menetapkan Peraturan Desa Gambasan sebanyak 5 buah dan Keputusan Kepala Desa sebanyak 15 buah.
- Peraturan Desa Gambasan antara lain :
- Peraturan Desa Gambasan Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBDes.
- Peraturan Desa Gambasan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional .
- Peraturan Desa Gambasan Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan APBDes Tahun 2014.
- Peraturan Desa Gambasan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gambasan Tahun 2014 – 2018.
- Peraturan Desa Gambasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBDes 2014.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan, antara lain :
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 1/I/2014 tentang Penetapan TimLak Rehabilitasi Sosial RTLH Desa Gambasan Kecamatan Selopampang.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor : 141.1/2/I/2014 tentang Pembentukan Satuan Linmas Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 511.1/3/I/2014 tentang Pembentukan Timlak Raskin Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 4/I/2014 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kembali PPS Pemilu DPR,DPRD,dan DPD menjadi PPS Pemilu DPR, DPRD I,II dan DPD 2014 serta Pilpres dan Wpres tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 443.3/5/2014 tentang Pembentukan IMP Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.6/6/2014 tentang Pelaksana teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.24/7/II/2014 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan bantuan Keuangan Pem-Desa untuk Insfrastruktur Desa Tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.24/8/II/2014 tentang Pembentukan Kelompok Pengelola kegiatan Pembangunan rabat beton RW/RT 03/06 Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.6/9/2014 tentang Pemberian Tunjangan aparatur pemerintah Desa gambasan Kecamatan Selopampang Tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.6/10/2014 tentang Pemberian bantuan sosial RTM Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.6/11/2014 tentang Pemberian Honor RT dan RW Desa Gambasan Tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 414/12/2014 tentang Penetapan anggota KPMD,TPK, TPU, Tim Monitoring dan Ceker PNPM-MD Desa Gambasan Tahun 2014.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.6/13/2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa .
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 414/14/2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 413.4/15/IV/2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Tahun 2015 Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 326/16/2014 tentang Pembentukan Forum Rehabilitasi Sosial RTLH.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 414/17/VI/2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Sdr. WIduyo dari Jabtan Kadus I Desa Gambasan Kec. Selopampang.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 141/18/VIII/2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Sdr. Heriyanto dari Jabtan Kaur Umum Desa Gambasan Kec. Selopampang.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.2/19/VIII/2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Kadus I Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 412.2/20/VIII/2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Kaur Umum Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 411.2/21/VIII/2014 tentang Pembentukan Kelompok Peternak Maju Bersama Dusun Jetis 01/02 Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 411.2/22/VIII/2014 tentang Penetapan Pembentukan kelompok usaha bersama maju sejahtera Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 410.4/23/2014 tentang Penetapan kelompok Bina Keluarga lansia (BKL) Desa Gambasan.
- Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor 414/24/XI/2014 tentang Pemberhentian Sdr. Sumantri dari Jabatan Pembantu kasi Pembangunan Desa Gambasan Kecamatan selopampang.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin