POSYANDU
LURAH DESA WONOKROMO
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS PELAYANAN TERPADU
DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET
KABUPATEN BANTUL
Menimbang : |
1.
2. |
Bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret perlu dibentuk Kelompok Kerja Posyandu. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Lurah Desa Wonokromo tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.
|
Mengingat : |
1. 2. 3.
4.
5. 6.
7. 8. |
Undang – undang Nomor : 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1950 tentang penetapan mulai berkalunya Undang – Undang 1950 Nomor : 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5063); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; |
Memperhatikan : |
1. 2.3. |
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/116/SJ/ tanggal 13 Juni Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/6124/PMD tanggal 25 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pokjanal Posyandu di daerah; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.42/326/SJ tanggal 25 Januari 2013 tentang Pembinaan dan Optimalisasi Peran Posyandu. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan : |
|
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS PELAYANAN TERPADU DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL |
|
|
|
KESATU : |
|
Membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam Keputusan Lurah Desa ini. |
|
|
|
KEDUA : |
|
Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah 1. Kelompok Kerja :
2. Sekretariat bertugas membantu Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul di bidang kesekretariatan. |
|
|
|
KETIGA |
: |
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Lurah Desa. |
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Lurah Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokromo. |
KELIMA |
: |
Keputusan Lurah Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Desa Wonokromo
Pada tanggal 24 Juli 2017
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
Keputusan ini disampaikan kepada Yth . :
- Bupati Bantul
- Kepala DPPKBPMD Kabupaten Bantul
- Camat Pleret
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan /atau dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK
KERJA POS PELAYANAN TERPADU
DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET
KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017
SUSUNAN DAN PERSONALIA
NO. |
JABATAN DALAM TIM |
JABATAN DALAM DINAS |
KET. |
A. |
Pokja Posyandu |
|
|
1 |
Ketua |
H. Edy Pudjono, S.IP., M.AP. |
Lurah Desa |
2 |
Wakil Ketua |
Hj. Arfiatun Nur Susilowati |
Ketua PKK Desa |
3 |
Sekretaris |
Mustain |
Kasi Pelayanan |
4 |
Bendahara |
Sulastri Widayati |
Kaur Keuangan |
5 |
Anggota |
a. Supiyah b. Hj. Rustiyati, S.Pd.AUD. |
a. Swasta b. Tokoh Masyarakat |
6 |
Unit – Unit Pengelola a. Unit Pelayanan b. Unit Informasi Desa c. Unit Kelembagaan |
a. Arumatul Khasanah, S.Sos b. Siti Fatonah c. M. Hamdan Ardiansyah, S.IP |
Staf Desa Staf Desa Kaur TU dan Umum |
|
|
|
|
B. |
Sekretariat |
|
|
1. |
Ketua |
1. Mustain 2. Ratri Dwi P. |
Kasi Pelayanan Bidan Desa |
2. |
Sekretaris |
Siti Saudah |
Staf Desa |
3. |
Anggota |
1. Umi Adibah, S.Ag. 2. Puji Yulianti 3. Embun Sumuraningtyas, SH. 4. Sri Wahyuni 5. Supiyah |
|
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
LURAH DESA WONOKROMO
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PENDIRIAN DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU
(POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET
KABUPATEN BANTUL
Menimbang : |
1.
2.
3. |
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu dan balita serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu adanya kegiatan melalui Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU); Bahwa kegiatan Posyandu dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peneningkatan kesehatan ibu dan balita; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan c, perlu menetapkan Keputusan Lurah desa Wonokromo tentang Pendirian dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) balita, Desa Wonokromo.
|
Mengingat : |
1. 2. 3.
4. 5.6.
7.
8.
9. 10. 11. |
Undang – Undang Nomor : 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang – Undang No. 6 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 1950 tentang penetapan mulai berlakunya Undang – Undang 1950 Nomor : 12,13,14, dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 59) Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. |
Memperhatikan : |
1.
2. 3. |
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/116/SJ/ tanggal 13 Juni Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/6124/PMD/tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pelaksanaan Pembentukan Pokjanal Posyandu di Daerah; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :411.42/326/SJ tanggal 25 Januari 2013 tentang Pembinaan dan Optimalisasi Peran Posyandu. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET TAHUN 2017 |
|
|
|
KESATU |
: |
Menetapkan Pendirian dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Desa Wonokromo Kecamatan Pleret sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. |
|
|
|
KEDUA |
: |
Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) Balita sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan kegiatan sistem 5 (lima) meja yang meliputi :
|
|
|
|
KETIGA |
: |
Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
|
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Dalam melaksanakan tugasnya Kader Posyandu Balita Desa Wonokromo bertanggung jawab kepada Lurah Desa Wonokromo melalui TP PKK Desa Wonokromo.
|
KELIMA |
: |
Masa kerja Kader Posyandu Balita selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. |
|
|
|
KEENAM |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Lurah Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokromo. |
|
|
|
KETUJUH |
: |
Keputusan Lurah Desa ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Desa Wonokromo
Pada tanggal 24 Juli 2017
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN DAN
KADER POS PELAYANAN TERPADU
(POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO
KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
NO |
PEDUKUHAN |
NAMA POSYANDU |
NAMA KADER |
JABATAN DALAM POSYANDU |
1 |
Wonokromo I |
Anggrek |
Trimiyati |
Ketua |
Wiwik Rahmani Suryanti |
Sekretaris |
|||
Hani Rahmawati |
Bendahara |
|||
2 |
Wonokromo II |
Cempaka |
Nur Miyah |
Ketua |
Siti Darisah |
Sekretaris |
|||
Himatul Khoiriyah |
Bendahara |
|||
3 |
Ketonggo |
Kenanga |
Sri Sudarmi |
Ketua |
Maryati |
Sekretaris |
|||
Riyanti |
Bendahara |
|||
4 |
Jati |
Wijaya Kusuma |
Nunik |
Ketua |
Dwi Apriyani |
Sekretaris |
|||
Sri Marijem |
Bendahara |
|||
5 |
Sareyan |
Matahari |
Widarti |
Ketua |
Wahyu Cipta Megasari |
Sekretaris |
|||
Suwarni |
Bendahara |
|||
6 |
Demangan |
Aster |
Hj. Marsimah |
Ketua |
Wiwin Setiawan |
Sekretaris |
|||
Sutrijiyati |
Bendahara |
|||
7 |
Pandes I |
Tanjung |
Asiyah |
Ketua |
Siti Zumaroh |
Sekretaris |
|||
Wagiyem |
Bendahara |
|||
8 |
Pandes II |
Mawar |
Andita Putri Septama |
Ketua |
Nining Winarni |
Sekretaris |
|||
Siti Fatimah |
Bendahara |
|||
9 |
Jejeran I |
Nusa Indah |
Ulfatun Chasanah |
Ketua |
Durotun Nafisa |
Sekretaris |
|||
Lilis Suryani |
Bendahara |
|||
10 |
Jejeran II |
Kemuning |
Robingah |
Ketua |
Chuyaroh |
Sekretaris |
|||
Siti Fathonah |
Bendahara |
|||
11 |
Brajan |
Delima Merah |
Hj. Nadhiroh |
Ketua |
Zunainah |
Sekretaris |
|||
Siti Wakhidatun |
Bendahara |
|||
12 |
Karanganom |
Dahlia |
Tri Rahmawati, S.Pd.AUD. |
Ketua |
Siti Zaimatun L |
Sekretaris |
|||
Islamiyatun |
Bendahara |
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin