BPD Wonokromo Melakukan Pencermatan Bersama Terkait Rencana Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018

21 September 2018
Ilham Unggara
Dibaca 64 Kali
BPD Wonokromo Melakukan Pencermatan Bersama Terkait Rencana Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018

WONOKROMOINFO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokromo kembali melaksanakan rapat internal BPD bersama dengan Pendamping Desa pada Kamis, 20 September 2018. Rapat kali ini diadakan untuk melakukan pencermatan terhadap Rencana Perubahan APBDes tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan oleh Pamong Desa bersama dengan BPD pada Selasa lalu. Seperti biasa, rapat internal BPD dihadiri oleh 6 anggota BPD beserta 1 Staf BPD. Selain anggota BPD dan Staf BPD, Pendamping Desa juga dihadirkan dengan tujuan dapat memberikan masukan dan pengetahuan tambahan kepada anggota BPD.

Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Desa Wonokromo  dengan Bapak Riyanta, SE sebagai pimpinan rapat kali ini. Rapat diawali dengan pembacaan poin-poin penting perubahan anggaran yang dirasa perlu untuk ditindaklanjuti. Poin-poin penting yang dibacakan tersebut diambil dari draf Rencana Perubahan APBDes yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Desa Wonokromo yang kemudian dicermati oleh para anggota BPD sebelum menghadiri rapat malam itu.

Adapun poin-poin yang terdapat dalam Rencana Perubahan APBDes dan dirasa penting untuk ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan Penetapan RPJM Des (dilaksanakan atau tidak/ kapan)
  2. Tunjangan Akhir Masa Jabatan Perangkat Desa (adakah regulasi yang mengatur hal tersebut)
  3. Kegiatan Inventarisasi dan/atau penghapusan kekayaan aset desa (alasan dihilangkannya)
  4. Monitoring, Evaluasi, dan Pemeriksaan Kegiatan (siapa saja yang berhak melaksanakan dan kapan pelaksanaannya)
  5. Pembangunan/ Rehabilitasi Jalan Desa (semua kegiatan pembangunan kecuali pasar desa tidak tercantum HOK/ Upah Tenaga Kerja, itu bagaimana)
  6. Pembangunan dan Pengembangan Objek Wisata Desa (lokasinya dimana)
  7. Penyertaan Modal untuk BUMDes sudahkan sesuai dengan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prioritas Dana Desa

Selanjutnya akan dibuatkan Berita Acara terkait poin-poin penting yang perlu ditindaklanjuti tersebut. Rencananya Berita Acara itu akan segera diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa sebelum dilaksanakannya agenda Rapat Penetapan Perubahan APBDes tahun 2018. Dimana Perubahan APBDes tersebut dapat ditetapkan atau disahkan setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan BPD.

Di akhir pembahasan, salah satu anggota BPD, Bapak Maryadi, SE menambahkan sedikit penjelasan terkait fungsi BPD sebagai pengawas kinerja Pemerintah Desa. “Posisi kita sebagai pengawas berhak menanyakan progresnya, program-program yang sudah dilaksanakan yang mana saja dan apa saja. Mana yang belum terlaksana, apa saja. Kemudian kita tengok programnya seperti apa secara sampel saja,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya rapat pencermatan Rencana Perubahan APBDes tersebut yang kemudian menghasilkan Berita Acara yang akan segera diserahkan kepada Pemerintah Desa Wonokromo, diharapkan Pemerintah Desa dapat menindaklanjutinya dengan segera. Sehingga dengan begitu kinerja Pemerintah Desa Wonokromo bisa semakin terlaksana dengan baik sesuai dengan Siklus Desa. - ICPI