Sosialisasi dan Pemberdayaan Linmas dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019

27 Maret 2019
Administrator
Dibaca 70 Kali
Sosialisasi dan Pemberdayaan Linmas dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019

Wonokromoinfo – Sat Pol PP Kabupaten Bantul menyelenggarakan  Sosialisasi dan Pemberdayaan Linmas dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 di Aula Balai Desa Wonokromo pada Rabu, 27 Maret 2019.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Linmas Sat Pol PP Kabupaten Bantul Tri Budiarto, S.STP., Lurah Desa Wonokromo H. Edy Pudjono, S.IP., M.AP., Kasi Pemerintahan Desa Wonokromo As’ad Zamzami, S.Ag., Babinkamtibmas Wonokromo Bripka Gunawan, Babinsa Wonokromo  Serma Mahkardiyono.  Pelatihan diikuti oleh perwakilan Linmas se Kecamatan Pleret 100 orang.

Lurah Desa Wonokromo H. Edy Pudjono, S.IP., MAP., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota linmas yang selalu dengan semangat ikut serta berpartisipasi dalam melayani masyarakat di bidang keamanan. “Saya salut dengan semangat linmas dan semoga anggota linmas selalu diberikan kesehatan” ucapnya.

Materi pertama disampaikan oleh Arif Widayanto, S.Fil.I, selaku  Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi  KPU Kabupaten Bantul yang menyampaikan tentang “Peran Linmas dalam Pemilu 2019”

Tugas Linmas dalam Pemilu adalah :

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tahapan Pemilu
  2. Melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu
  3. Melaksanakan pendidikan pemilik bagi masyarakat
  4. Merawat hak pilih warga masyarakat

“Petugas Keamanan TPS (TPS Se bantul 3.040) x 2 orang = 6080 Orang “ ucapnya.

Materi kedua yaitu Kebijakan Sat Pol PP di Bidang Linmas yang disampaikan oleh Tri Budiarto, S.STP., selaku Kabid Linmas Sat Pol PP Kabupaten Bantul, dengan materi sebagai berikut,

Sesuai UU 23 tahun 2014 Sat Linmas mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dan bantuan dalam hal terjadi bencana serta tugas lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Peraturan Presiden No. 88 tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan satuan Perlindungan masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  5. Peaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Tugas Satlinmas :

  1. Perbantuan Penyelenggaraan Tibum dan Trammas
  2. Perbantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Sosial
  3. Perbantuan Pemilu Pilkada
  4. Perbantuan Kegiatan Sosial

Sehingga Tugas Pemerintah Daerah Untuk Pemberdayaan Satlinmas adalah :

  1. Pendidikan dan Pelatihan
  2. Peningkatan Peran Serta dan Prakarsa
  3. Peningkatan Kesiapsiagaan
  4. Penanganan Tanggap Darurat
  5. Pengendalian dan Operasi
  6. Pembekalan

Tujuan Pelatihan dan Ketrampilan bagi Satlinmas :

  1. Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan pemahaman anggota linmas terhadap tugas dan fungsinya
  2. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi bencana dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat
  3. Terciptanya aparat anggota linmas yang humanis dan persuasif