Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2020
Wonokromoinfo - Kamis, 16 Januari 2020 Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul ( Ramiyana, SIP ) menyampaikan dan menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( SPPT PBB P-2 ) Tahun 2020 kepada Pemerintah Desa Wonokromo, diterima oleh Kepala Urusan Perencanaan ( Gunawan ).
Jumlah SPPT PBB P-2 Tahun 2020 wilayah Desa Wonokromo Kecamatan Pleret sejumlah 7.361 lembar, dengan ketetapan Rp 750.649.368,- dengan jumlah 12 Pedukuhan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran yaitu 31 Agustus 2020. Adapun Berita Acara penerimaan barang bahwasannya SPPT PBB P-2 Tahun 2020 untuk segera didistribusikan kepada wajib pajak melalui Dukuh. Adapun Pemerintah Desa untuk dapat menyampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 Bulan setelah SPPT PBB P-2 tersebut diterima Pemerintah Desa.
Kepala Urusan Keuangan (Sulastri Widayati ) beserta Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum ( Muhammad Hamdan Ardiansyah, SIP ) menyampaikan bahwa SPPT PBB P-2 akan segera didistribusikan ke pedukuhan pada Bulan Maret mendatang. Karena Januari - Februari masih proses pemilahan dan pendataan. Guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan dalam rangka menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai Tahun 2020 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul menerapkan Tanda Tangan Elektronik ( Digital Signature ) pada SPPT PBB P-2. Sehingga yang sebelumnya menggunakan Tanda Tangan dan Cap Dinas beralih menjadi secara Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitakn oleh Balai Sertifikat Elektronik ( BSrE ) Badan Siber dan Sandi Negara untuk membuktikan keabsahan SPPT PBB P-2 Tahun 2020 yang ditanda Tangani secara Elektronik tersebut, dapat memindahi QR Code pada SPPT PBB P-2 dengan menggunakan Aplikasi "VeryDS " dari BSrE yang dapat diunduh melalui Play Store pada perangkat android. 'Tahun 2020 ini, Mitra pembayaran SPPT PBB P-2 akan semakin mudah dalam pembayarannya, karena ada beberapa tambahan Mitra yang dapat digunakan untuk membayarnya. Diharapkan semakin bertambahnya Mitra tersebut wajib pajak lebih tertib membayar sebelum jatuh tempo. ( Rn)
Adapun mitra pembayaran SPPT PBB P-2 Tahun 2020 sebanyak 7 ( tujuh ) mitra pembayaran yaitu :
- Teller, ATM PT Bank BPD DIY, dan Chennel PT Bank BPD DIY
- Teller, ATM dan PPOB/ KUD PT BRI Syariah
- Teller dan PPOB PT Bank BNI Tbk
- Teller, Loket Jaringan PT Bank Bukopin
- PT Pos Indonesia dan jaringannya
- Teller PT Bank BTN
- Teller dan Channel PT Bank BRI ( Pengembangan ) "
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin