Rapat Koordinasi Perdana Panitia Pemilihan Lurah Desa Wonokromo
Wonokromoinfo - Panitia Pemilihan Lurah Desa Wonokromo telah melaksanakan Rapat Koordinasi Perdananya pada Rabu malam (22/01/2020). Rapat dihadiri oleh 9 Panitia Inti dan 2 Sekretariat. Rapat dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Lurah Desa Wonokromo, Bapak Jazim Aziz, SH. Rapat kali ini merupakan rapat pertama yang dilaksanakan oleh Panitia. Materi pembahasan dalam rapat kali ini adalah mengenai persiapan pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2020, mulai dari tahapan Pemilihan Lurah, pembagian tugas ke divisi-divisi, hingga pembagian koordinator wilayah.
Hal yang sangat melekat dan merupakan tahapan paling awal dalam pelaksanaan Pemilihan adalah data. Berdasarkan Pemilihan Umum Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten, dan DPRD Provinsi tahun 2019 lalu, jumlah pemilih yang ada di Desa Wonokromo adalah 10.161 pemilih. Data tersebutlah yang akan digunakan sebagai acuan dalam penentuan jumlah TPS per Dusun serta pengeplotan TPS. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019, jumlah pemilih per TPS maksimal adalah 500 orang, sehingga direncanakan akan ada 27 TPS yang terbagi ke dalam 12 Pedukuhan di wilayah Desa Wonokromo.
Sebagai langkah awal dalam tahapan Pemilihan Lurah, selanjutnya akan segera diadakan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau lebih familiarnya disebut dengan Pantarlih. Pantarlih merupakan tombak awal suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Lurah. Karena Pantarlih lah yang pertama kali melakukan sortir terhadap data pemilih dengan cara terjun langsung ke lapangan. Sehingga diharapkan data yang telah dicoklit (dicocokkan dan diteliti) oleh Pantarlih tersebut adalah data riil di lapangan dan terbukti akurat.
Pembentukan Pantarlih tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari mendatang. Dalam tahapan ini Dukuh sebagai Kepala Dusun se Desa Wonokromo akan dilibatkan. Namun sebelum sampai ke tahap pembentukan Pantarlih tersebut, Panitia Pemilihan Lurah juga berkewajiban untuk membuat dan menyusun Peraturan yang berisikan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Wonokromo. Tata tertib tersebut disusun untuk dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Wonokromo. Akan tetapi penyusunan Tata Tertib tersebut masih terkendala lantaran Peraturan Bupati Kabupaten Bantul yang dijadikan sebagai pedoman masih belum disahkan hingga saat ini.
Di akhir rapat Ketua Panitia, Jazim Aziz, SH menuturkan harapan beliau terhadap berjalannya tahapan Pemilihan Lurah Desa Wonokromo ini. Semoga semua tahapan dapat berjalan lancar dan Wonokromo bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Aamiin. (Ike CPI)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin