Pelayanan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Wonokromo, Wajib Pajak Berpeluang Dapatkan Pembebasan

24 Februari 2026
RM ACHQIYAR RIDAYANTO
Dibaca 37 Kali
Pelayanan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Wonokromo, Wajib Pajak Berpeluang Dapatkan Pembebasan

Pelayanan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Wonokromo, Wajib Pajak Berpeluang Dapatkan Pembebasan

Wonokromo – Pemerintah Kalurahan Wonokromo bekerja sama dengan BPKPAD Kabupaten Bantul membuka pelayanan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 bagi masyarakat. Dalam pelayanan ini, terdapat kabar baik bagi wajib pajak, khususnya pemilik lahan hijau atau pertanian padi yang masih produktif.

Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan hingga pembebasan pajak sebesar Rp 0. Pengajuan dapat dilakukan secara kolektif melalui dukuh masing-masing untuk kemudian diproses di Kalurahan Wonokromo.

Adapun batas waktu pengajuan maksimal hingga 3 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat memanfaatkan program ini.

Persyaratan yang harus dibawa antara lain:

Fotokopi sertifikat tanah

SPPT Tahun 2026

Bukti lunas SPPT Tahun 2025

Fotokopi KTP

Fotokopi akta kematian (jika diperlukan)

Selain itu, pemerintah kalurahan juga mengingatkan kepada wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2026 agar segera menghubungi dukuh setempat.

Sebagai pengingat, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 31 Agustus 2026. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.