Konsultasi terkait dengan persil Tanah Kas Desa/ Kalurahan yang akan digunakan sebagai sentra UMKM

21 April 2026
SYAHRUL NUR ROMADLON
Dibaca 15 Kali
Konsultasi terkait dengan persil Tanah Kas Desa/ Kalurahan yang akan digunakan sebagai sentra UMKM

Konsultasi terkait dengan persil Tanah Kas Desa/ Kalurahan yang akan digunakan sebagai sentra UMKM Kalurahan Wonokromo bersumber dari Dais PKTN (Padat Karya Tata Nilai) DIY tahun 2026

Pada hari ini, Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Lurah, Carik dan Ulu – ulu berkunjung di rumah Bapak Ahmad Riyanta, Carik Wonokromo yang telah purna tugas. Kegiatan ini dalam rangka konsultasi mengenai persil Tanah Kas Desa/ Kalurahan yang akan digunakan untuk sentra UMKM Kalurahan Wonokromo yang bersumber dari Dana Keistimewaan PKTN (Padat Karya tata Nilai) tahun 2026. Setelah diskusi yang cukup hangat, disepakati bahwa persil Tanah Kas Desa/Kalurahan yang digunakan sudah sesuai dokumen Tanah Kas Desa/ kalurahan yang berlaku. Kegiatan infrastruktur yang akan dilaksanakan Kalurahan adalah Pembangunan cor block untuk lahan sentra UMKM Kalurahan Wonokromo.

Sebagai bahan informasi kepada masyarakat, bahwa Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan termasuk dalam kategori padat karya infrastruktur yang sasarannya adalah lokasi  yang memiliki warga penganggur, setengah  penganggur,  dan  warga  miskin  serta memiliki  kebutuhan  pembuatan  atau perbaikan infrastruktur sederhana. Namun  demikian  Padat  Karya  Penerapan  Tata  Nilai  Semangat  Keyogyakartaan memiliki  karakteristik  berbeda  (tambahan)  dibanding  padat  karya  infrastruktur  pada umumnya, sehingga disebut juga Padat Karya Jogja Istimewa. Sasaran padat karya ini adalah  pada  lokasi  maupun  jenis  pekerjaan  yang  mendukung  pengembangan  potensi setempat  baik  potensi  wisata,  seni  budaya,  maupun  ekonomi  produktif  sehingga  hasil kegiatan  padat  karya  nantinya  dapat  menumbuhkan  perekonomian  dan  membuka kesempatan kerja dan berusaha yang berkelanjutan bagi warganya.

Besaran  anggaran  untuk  setiap  paket  kegiatan  adalah Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kalurahan dapat menerima anggaran untuk lebih dari satu paket kegiatan.