AD & ART BUMDES

22 Agustus 2017
Administrator
Dibaca 64 Kali
AD & ART BUMDES

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOKROMO

NOMOR  5 TAHUN 2016

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA

 

ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK  DESA

DESA WONOKROMO, KECAMATAN PLERET, KABUPATEN BANTUL

 

BAB I

NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

Pasal 1

 

  • Badan Usaha Milik Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Wonokromo bernama Badan Usaha Milik Desa “Wonokromo”, yang selanjutnya disingkat BUM Desa “BUMDes Wonokromo”.
  • BUM Desa “BUMDes Wonokromo” berkedudukan di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul
  • Daerah kerja BUM Desa “Wonokromo” berada di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUM DESA

Pasal 2

 

    

  • Tujuan pembentukan BUM Desa adalah :
    1. meningkatkan perekonomian Desa;
    2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
    3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
    4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
    5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
    6. membuka lapangan kerja;
    7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
    8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 3

 

  • Visi BUM Desa “BUMDes Wonokromo” adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Wonokromo melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sos
  • Misi BUM Desa “BUMDes Wonokromo” :
    1. Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat melalui pengembangan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak;
    2. Meningkatkan layanan sosial bagi rumah tangga miskin;
    3. Memanfaatkan sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berbasis lingkungan; dan
    4. Mendayagunakan potensi kelembagaan ekonomi masyarakat yang berdaya saing.

 

BAB IV

JENIS USAHA

Pasal 4

 

  • BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
  • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pasar Desa, Kios desa dan pedagang kaki lima
    2. Penyedia Barang dan Jasa
    3. Konstruksi / Property
    4. Jasa Boga / catering
    5. Keuangan / Lembaga keuangan Mikro / Sub Unit Ekonomi
    6. Pengelolaan Sampah
    7. Pengelolaan Aset desa untuk umum : lapangan, Pendopo ,Aula Kantor Desa
    8. Penyediaan kebutuhan petani seperti: pembibitan, alat-alat pertanian, kebutuhan pupuk, obat- obat pertanian, peternakan dan jasa perkreditan untuk usaha – usaha keluarga petani

 

Pasal 5

 

  • BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

\

 Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. alat transportasi;
  2. perkakas pesta;
  3. gedung pertemuan;
  4. rumah toko;
  5. tanah milik BUM Desa; dan
  6. barang sewaan lainnya.

 

Pasal 6

 

  • BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
  • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. jasa pembayaran listrik;
  2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
  3. jasa pelayanan lainnya.

 

Pasal 7

 

  • BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. hasil pertanian;
  2. b. sarana produksi pertanian;
  3. c. kegiatan bisnis produktif lainnya.

 

Pasal 8

 

  • BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
  • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi simpan pinjam dan perkreditan.

 

Pasal 9

 

  • BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
  • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Desa Wisata;

 

BAB V

ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA

Pasal 10

 

Organisasi pengelola BUM Desa “BUMDes Wonokromo” terdiri dari :

  1. penasehat;
  2. pelaksana operasional; dan

 

Pasal 11

 

Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

 

Pasal 12

 

Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri dari :

  1. direktur;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. kepala unit.

 

Pasal 13

 

  • Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari
    1. Ketua;
    2. wakil ketua merangkap anggota;
    3. sekretaris merangkap anggota; dan
  • Pengawas berasal dari tokoh masyarakat maupun BPD.

 

BAB VI

PERMODALAN

Pasal 14

 

  • Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  • Modal BUM Desa terdiri atas:
  1. penyertaan modal Desa; dan
  2. penyertaan modal masyarakat Desa.
  • Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
  • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.

 

BAB VII

ALOKASI HASIL USAHA

Pasal 15

 

  • Alokasi hasil usaha ditetapkan berdasarkan keuntungan bersih.
  • Alokasi hasil usaha   ditetapkan   berdasarkan  selisih  modal  usaha    dengan kerugian usaha.
  • Alokasi hasil usaha ditetapkan sesuai dengan tahun buku.
  • Sistem  pembagian bagi hasil usaha yang dikelola BUM Desa adalah:
  1. Untuk operasional BUM Desa : 10%
  2. Untuk penambahan modal : 15%
  3. Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) : 40%
  4. Untuk dana pendidikan dan sosial :   5%
  5. Untuk penghasilan Pengelola BUM Desa 30 %, yang terbagi dalam :
  6. Penasehat : 5%
  7. Pelaksana Operasional : 15 %
  8. Pengawas           : 5%
  • Dalam hal manajemen BUM Desa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, maka pembagian sisa hasil usahanya mengacu pada pembagian seperti yang diatur pada ayat (2), untuk itu pihak managemen BUM Desa harus melaksanakan usaha sebaik mungkin guna mendapatkan keuntungan sebesar mungkin untuk manajemen BUM Desa dengan bentuk perjanjian yang jelas.

 

BAB VIII

PEMBUKUAN

Pasal 16

 

  • Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistem Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUM Desa.
  • Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.

 

BAB IX

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal  17

 

Forum pengambilan keputusan terdiri dari         :

  1. Musyawarah Desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM Desa maupun menetapkan dan pembubaran BUM Desa. Dalam musyawarah ini sekurang-kurangnya dihadiri 50% + 1 dari undangan yang diundang antara lain Pemerintah Desa, BPD, Ketua Lembaga, Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional.
  2. Musyawarah Desa Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUM Desa. Dalam musyawarah ini dihadiri Pemerintah Desa dan BPD serta Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional.
  3. Musyawarah Desa Tahunan, sebagai forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana kerja BUM Desa. Dalam musyawarah ini sekurang-kurangnya dihadiri 50% + 1 dari undangan yang diundang antara lain Pemerintah Desa, BPD, Ketua Lembaga, Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional.
  4. Rapat pengurus, sebagai forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha. Dalam musyawarah ini dihadiri Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional.

 

BAB X

MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 18

 

  • Pengelolaan Kegiatan BUM Desa harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel agar dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi, dievaluasi dan dipertanggung jawabkan kepada warga masyarakat desa secara luas.
  • Warga masyarakat dapat melibatkan diri secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
  • Disamping pengelolaan BUM Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1), pengelolaan kegiatan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk dapat memberikan manfaat dan antara pelaku dalam warga masyarakat desa, sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.

 

 

Pasal 19

 

  • Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku berakhir, Pelaksana Operasional menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran BUM Desa tahun yang akan datang kepada Penasehat untuk mendapatkan persetujuan.
  • Paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian rencana kerja tahunan dan anggaran Penasehat harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan.
  • Apabila Penasehat memberikan penolakan, maka Pelaksana Operasional harus melakukan perubahan sesuai saran
  • Setiap perubahan rencana kerja tahunan dan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan Penasehat.
  • Apabila Pelaksana Operasional telah melakukan perubahan sesuai saran Penasehat, dan Penasehat sampai permulaan tahun buku tidak mengemukakan keberatan, maka rencana kerja tahunan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku.

 

Pasal 20

 

  • Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun buku, Pelaksana Operasional menyampaikan laporan tahunan kepada Penasehat untuk mendapatkan pengesahan.
  • Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari neraca dan laporan laba/rugi.

 

Pasal 21

 

(1) Mekanisme pertanggungjawaban sebagai berikut :

  1. proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha BUM Desa kedepan;
  2. pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran;
  3. pertanggungjawaban dilakukan oleh Pelaksana Operasional kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa yang dihadiri oleh pemerintah desa, elemen masyarakat, dan seluruh pengelola BUM Desa.

(2) Tata urutan acara laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa :

  1. pembukaan;
  2. sambutan oleh Penasehat;
  3. laporan pertanggungjawaban oleh direktur;
  4. tanggapan;
  5. kesimpulan; dan

(3) Tata tertib pertanggungjawaban :

  1. pertanggungjawaban dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari undangan;
  2. apabila jumlah undangan belum terpenuhi, maka pimpinan rapat menunda rapat paling lama 1 (satu) jam dengan dibuat berita acara penundaan;
  3. apabila penundaan rapat belum juga terpenuhi, maka rapat diundur paling lama 30 (tiga puluh) menit dengan dibuat berita acara penundaan;
  4. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c belum tercapai rapat dapat dilaksanakan apabila telah dihadiri paling sedikit 1/2 (setengah) dari jumlah undangan;
  5. apabila jumlah undangan sebagaimana dimaksud pada huruf d belum tercapai, rapat ditunda paling lama 3 (tiga) hari dan rapat berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;

 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22

 

Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dapat ditambah dan/atau dikurangi dan/atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan, penambahan dan/atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

 

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila ada kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan musyawarah Desa. 

 

Ditetapkan di Desa Wonokromo

Pada tanggal  Oktober  2016

KEPALA DESA Wonokromo,

 


 
     ( Edy Pudjono , S.IP,M. A.P )

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOKROMO

NOMOR    TAHUN 2016

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA

Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul

 

BAB I

AZAZ DAN FUNGSI

 

Pasal 1

 

  • BUM Desa dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
  • Fungsi BUM Desa adalah :
  1. meningkatkan ekonomi masyarakat dan desa;
  2. membuka kesempatan berusaha; dan
  3. menggali potensi desa.

 

BAB II

ORGANISASI PENGELOLA

 

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal  2

 

  • Organisasi pengelola BUM Desa “BUMDes Wonokromo ” terdiri dari :
  1. Penasehat;
  2. pelaksana operasional; dan
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri dari :
  1. direktur;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. kepala unit.

 

Bagian Kedua

Penasehat

 

Paragraf 1

Pengangkatan

Pasal  3

 

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
  • Masa jabatan Penasehat selama masa jabatan Kepala Desa.

 

 

 

Paragraf 2

Pemberhentian

Pasal 4

 

Penasehat berhenti karena:

  1. masa jabatan berakhir; atau
  2. meninggal dunia.

 

Paragraf 3

Tugas dan Wewenang

Pasal  5

 

  • Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
  • Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.

 

Paragraf 4

Hak dan Kewajiban

Pasal  6

 

  • Penasehat BUM Desa berhak mengundang Pelaksana Operasional dan Pengawas untuk meminta penjelasan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
  • Penasehat berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Penasehat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa paling sedikit satu kali dalam setahun.
  • Penasehat dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa berkewajiban :
    1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
    2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
    3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

 

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Operasional

 

Paragraf 1

Pengangkatan

Pasal 7

 

  • Untuk dapat diangkat sebagai Pelaksana Operasional, harus memenuhi persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.
  • Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. orang perseorangan;
    2. masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
    3. Berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Wonokromo sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun;
    4. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
    5. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
  • Persyaratan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. pengalaman, artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan;
    2. keahlian, artinya yang bersangkutan memiliki :
  1. pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUM Desa;
  2. pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; dan
  3. kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUM Desa.

 

  1. Integritas, artinya yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
  1. perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
  2. perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
  3. perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Direktur, Pengawas, Penasehat, pegawai BUM Desa/Perusahan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); dan
  4. perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
  5. kepemimpinan, artinya yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
  6. memformulasikan dan mengartikulasikan visi BUM Desa;
  7. mengarahkan pejabat dan karyawan BUM Desa agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan BUM Desa; dan
  8. membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan BUM Desa untuk mampu mewujudkan tujuan BUM Desa.
  9. memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
  • Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  2. bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa;
  3. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun ketika akan terpilih sebagai Pelaksana Operasional;
  4. tidak sedang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat pada Lembaga, Pengawas pada BUM Desa, Direktur dan Pengawas/Penasehat pada BUM Desa dan/atau Perusahaan/Koperasi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pelaksana Operasional BUM Desa;
  5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dalam jabatan Pelaksana Operasional, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pelaksana Operasional;
  6. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Pelaksana Operasional) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  7. berpendidikan minimal setingkat SLTA/sederajat dan diutamakan berpengalaman dibidangnya;
  8. calon Pelaksana Operasional dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas dan Penasehat dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
  9. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf h terjadi setelah pengangkatan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
  • Pelaksana Operasional dijabat dari unsur masyarakat dan dipilih dari dan oleh masyarakat berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara.
  • Pengangkatan Pelaksana Operasional ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 2

Pemberhentian

Pasal 8

 

  • Pelaksana Operasional berhenti karena :
  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pemberhentian Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena :
    1. tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
    2. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan;
    3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. mengundurkan diri.

 

Pasal 9

 

  • Pelaksana Operasional yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, b, atau c diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas usul Pengawas.
  • Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  • Selama pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mendapatkan hak.
  • Dalam hal Kepala Desa memberhentikan sementara Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Desa sekaligus mengangkat Pejabat Sementara.

 

Pasal 10

 

  • Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Anggota Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
  • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengawas belum melakukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum.
  • Pengawas melaporkan kepada Kepala Desa hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Kepala Desa untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
  • Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Operasional tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil keputusan sidang Pengawas.

 

Pasal 11

 

  • Pelaksana Operasional yang berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas usul Pengawas.
  • Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  • Selama pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mendapatkan hak.

 

Pasal 12

 

  • Setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pengawas melakukan sidang untuk menetapkan yang bersangkutan diusulkan diberhentikan apabila terbukti bersalah atau diusulkan direhabilitasi apabila tidak terbukti bersalah.
  • Pengawas melaporkan kepada Kepala Desa hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Kepala Desa untuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah atau merehabilitasi yang bersangkutan apabila tidak terbukti bersalah.

 

Bagian Keempat

Direktur

 

Paragraf 1

Masa Jabatan

Pasal 13

 

Masa jabatan Direktur adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik.

 

Paragraf 2

Tugas, Kewajiban dan Wewenang

Pasal 14

 

Direktur mempunyai tugas :

  1. memimpin organisasi BUM Desa;
  2. melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa;
  3. bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;
  4. melaporkan keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Penasehat;
  5. melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan melalui Musdes; dan
  6. melaporkan keadaan keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban.

 

Pasal 15

Direktur mempunyai kewajiban :

  1. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
  2. melaksanakan pembinaan pegawai;
  3. melaksanakan pengawasan dan pengelolaan kekayaan BUM Desa;
  4. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  5. menyusun Tata Kerja BUM Desa dengan pertimbangan Pengawas untuk disahkan oleh Kepala Desa;
  6. menyusun Rencana Strategis Bisnis yang disahkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan rekomendasi Pengawas;
  7. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disetujui Pengawas kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan; dan
  8. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUM Desa.

 

Pasal 16

 

Direktur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 mempunyai wewenang :

  1. mengangkat dan memberhentikan pelaksana kerja yang membantu Kepala Unit;
  2. menetapkan tata kerja BUM Desa dengan pertimbangan Pengawas dan disahkan oleh Kepala Desa;
  3. menetapkan jenis-jenis kegiatan usaha;
  4. mengangkat pelaksana kerja yang membantu Kepala Unit;
  5. mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan;
  6. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUM Desa;
  7. menandatangani Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan;
  8. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUM Desa setelah mendapatkan persetujuan Kepala Desa atas pertimbangan Pengawas; dan
  9. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Kepala Desa atas pertimbangan Pengawas dengan jaminan aset BUM Desa.

 

Pasal 17

(1)     Direktur memperoleh hak cuti meliputi :

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti karena alasan penting;dan
  5. cuti bersalin.

(2)      Direktur yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.

(3)      Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Kepala Desa berpedoman pada ketentuan/peraturan perundang-undangan.

 

Pasal  18

Penunjukan Pejabat Sementara

 

  • Proses pengangkatan Direktur harus sudah selesai dilaksanakan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direktur yang lama berakhir.
  • Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direktur, pengangkatan Direktur baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Desa dapat menunjuk/mengangkat Direktur yang lama atau seorang Pejabat Struktural BUM Desa sebagai pejabat sementara.
  • Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dilantiknya Direktur definitif atau paling lama 6 (enam) bulan.
  • Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.

 

Bagian Kelima

Sekretaris

Pasal 19

 

(1)   Sekretaris mempunyai tugas membantu Direktur melaksanakan fungsi pengeloaan administrasi sumber daya Badan Usaha Milik Desa.

(2)   Sekretaris mempunyai wewenang:

  1. melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi Badan Usaha Milik Desa;
  2. melaksanakan strategi pengelolaan administrasi Badan Usaha Milik Desa;
  3. memberikan pelayanan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
  4. memberikan pelayanan administrasi seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa, baik kedalam maupun keluar;
  5. menyusun administrasi Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa;
  6. mengelola surat menyurat secara umum;
  7. mengelola kearsipan; dan
  8. mengelola data dan informasi Badan Usaha Milik Desa.

 

Bagian Keenam

Bendahara

Pasal 20

 

(1)   Bendahara mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa.

(2)   Bendahara mempunyai wewenang:

  1. melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan Badan Usaha Milik Desa;
  2. melaksanakan strategi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  3. menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan Usaha Milik Desa;
  4. mengelola gaji dan insentif pengelola;
  5. pengelolaan belanja dan pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa;
  6. mengelola penerimaan keuangan Badan Usaha Milik Desa; dan
  7. menyusun laporan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa.

 

Bagian Ketujuh

Kepala Unit

Pasal 21

 

  • Kepala Unit Usaha mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa.
  • Kepala Unit Usaha mempunyai wewenang:
  1. melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa;
  2. melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa;
  3. memberikan pelayanan unit usaha bagi anggota Badan Usaha Milik Desa;
  4. menyusun laporan kegiatan unit usaha Badan Usaha Milik Desa.

 

Bagian Kedelapan

Pelaksana Kerja

Pasal 22

 

  • Pelaksana Kerja mempunyai tugas pokok membantu Kepala Unit Usaha melaksanakan fungsi sesuai bidangnya dalam Badan Usaha Milik Desa.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana ayat (1) pasal ini, uraian tugas Pelaksana Kerja sebagai berikut:
  1. melaksanakan kebijakan operasional fungsi unit usaha sesuai dengan bidangnya dalam Badan Usaha Milik Desa;
  2. melaksanakan strategi pengelolaan fungsi unit usaha sesuai dengan bidangnya dalam Badan Usaha Milik Desa; dan
  3. menyusun laporan kegiatan sesuai dengan bidang unit usaha dalam Badan Usaha Milik Desa.

 

Bagian Kesembilan

Pengawas

Pasal 23

 

Dalam melakukan Pengawasan BUM Desa dibentuk Pengawas yang dipilih dalam musyawarah desa.

 

Pasal 24

 

  • Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan BUM Desa.
  • Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas, harus memenuhi persyaratan formal, persyaratan material dan persyaratan lain.
  • Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
  1. orang perseorangan;
  2. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  3. tidak pernah dinyatakan pailit;
  4. tidak pernah menjadi Anggota Direktur atau anggota Dewan Penasehat/ Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; dan
  5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Daerah, Desa, BUM Desa, dan/atau perusahaan.
  • Persyaratan material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
  1. pengalaman, artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan/ Pengawasan BUM Desa/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
  2. keahlian, artinya yang bersangkutan memiliki :
  3. keahlian, kecakapan dan kemampuan tentang Pengawasan BUM Desa; dan
  4. pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
  5. integritas, artinya yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
  6. perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUM Desa/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan atau berperilaku baik;
  7. perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUM Desa/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan atau berperilaku tidak baik;
  8. perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Direktur, Dewan Pengawas/Penasehat, pegawai BUM Desa/perusahan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan atau berperilaku tidak baik;
  9. perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat.
  10. kepemimpinan, artinya yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
  11. mengarahkan BUM Desa untuk mewujudkan tujuannya.
  12. membangkitkan semangat atau memberi energi baru dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan BUM Desa untuk mampu mewujudkan tujuan BUM Desa.
  13. memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
  • Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
  1. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  2. bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa;
  3. berusia paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat akan menjabat Pengawas;
  4. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, Direktur pada BUM Desa dan/atau Perusahaan, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pengawas BUM Desa.
  5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Pengawas, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pengawas.
  6. sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
  7. berpendidikan paling rendah SLTA /sederajat
  8. Calon Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
  9. Anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri;
  10. Direktur dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri; dan
  11. Kepala Desa dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri;
  • Pengangkatan Pengawas ditetapkan oleh Kepala Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h terjadi setelah pengangkatan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

 

Pasal 25

  • Pengawas berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari seorang Ketua, Wakil, Sekretaris dan Anggota.
  • Masa jabatan Pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik.
  • Sebelum Pengawas menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa.

 

Pasal 26

Dalam  melaksanakan tugas dan kewajiban, Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. melihat buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa;  
  2. meminta penjelasan dari Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa;  
  3. meminta Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa dengan sepengetahuan Direktur untuk menghadiri Rapat Pengawas BUM Desa; dan  
  4. menghadiri rapat Pelaksana Operasional dan memberikan saran, masukan dan usul terhadap permasalahan yang dibicarakan.

 

Pasal  27

  • Pengawas berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Pengawas mempunyai kewajiban:
  1. perumusan kebijakan operasional pemeriksaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  2. pelaksanaan pemeriksaan atas kebijakan Pelaksana Operasional dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa;
  3. pemeriksaan aktifitas Pelaksana Operasional pada aspek administrasi dan manajemen;
  4. penyampaian laporan hasil pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Desa kepada Penasehat;
  5. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dengan persetujuan Penasehat;
  6. memberikan masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional BUM Desa;
  7. membantu penyelesaian masalah yang dihadapi BUM Desa; dan
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa kepada

 

Pasal 28

Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas beban BUM Desa.

 

Pasal  29

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawas dibebankan kepada BUM Desa dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran.

 

Pasal  30

  • Rapat Pengawas diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
  • Keputusan rapat Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  • Setiap rapat Pengawas dibuat risalah rapat.  

 

Pasal  31

Penunjukan Pejabat Sementara

 

  • Proses pengangkatan Pengawas harus sudah selesai dilaksanakan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Pengawas yang lama berakhir.
  • Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Pengawas, pengangkatan Pengawas baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Desa dapat menunjuk/mengangkat Pengawas yang lama sebagai pejabat sementara.
  • Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dilantiknya Pengawas definitif atau paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.

 

Pasal  32

Pemberhentian

 

  • Anggota Pengawas berhenti apabila :
  1. meninggal dunia;
  2. masa jabatannya berakhir;
  3. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengawas berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Kepala Desa.
  • Pemberhentian Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d  karena :
  1. tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
  2. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  3. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan;
  4. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  5. mengundurkan diri.
  • Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
  • Pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Kepala Desa mengenai rencana pemberhentian tersebut.
  • Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, Pengawas yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya.
  • Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa tidak menetapkan Keputusan mengenai pemberhentian sebagai Pengawas kepada yang bersangkutan, maka rencana pemberhentian tersebut dianggap batal.

 

Bagian Kesembilan

Jasa Pengabdian

Pasal 33

 

(1)      Setiap akhir masa jabatan, Pelaksana Operasional mendapat uang jasa pengabdian sebesar 5% (lima per seratus) dari laba setelah dipotong pajak dan setelah diaudit dari Tahun Buku sebelum akhir masa jabatan.

(2)      Pelaksana Operasional yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugas selama paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lama bertugas dibagi masa jabatan kali 5 % (lima per seratus) dari laba setelah dipotong pajak dan setelah diaudit dari Tahun Buku sebelum tugasnya berakhir.

 

BAB III

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  34

 

Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa dapat ditambah dan/atau dikurangi dan/atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan, penambahan dan/atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa.

 

 

BAB  IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Pelaksana Operasional BUM Desa.

 

 

Ditetapkan di Desa Wonokromo

Pada tanggal   Oktober 2016

KEPALA DESA Wonokromo,

 

 

 

 

 

  ( Edy Pudjono, S.IP.M.A.P )