Keputusan Lurah Desa Wonokromo No. 10 Tahun 2017
LURAH DESA WONOKROMO
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PENDIRIAN DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU
(POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET
KABUPATEN BANTUL
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu dan balita serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu adanya kegiatan melalui Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU);
b. Bahwa kegiatan Posyandu dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peneningkatan kesehatan ibu dan balita; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan c, perlu menetapkan Keputusan Lurah desa Wonokromo tentang Pendirian dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) balita, Desa Wonokromo. |
Mengingat |
: |
1. Undang – Undang Nomor : 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 2. Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang – Undang No. 6 Tahun 2015 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 1950 tentang penetapan mulai berlakunya Undang – Undang 1950 Nomor : 12,13,14, dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 59) 6. Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; 11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. |
Memperhatikan |
: |
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/116/SJ/ tanggal 13 Juni Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu; 2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/6124/PMD/tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pelaksanaan Pembentukan Pokjanal Posyandu di Daerah; 3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :411.42/326/SJ tanggal 25 Januari 2013 tentang Pembinaan dan Optimalisasi Peran Posyandu. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET TAHUN 2017 |
|
|
|
KESATU |
: |
Menetapkan Pendirian dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Desa Wonokromo Kecamatan Pleret sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. |
|
|
|
KEDUA |
: |
Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) Balita sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan kegiatan sistem 5 (lima) meja yang meliputi : 1. Pendaftaran 2. Penimbangan 3. Pencatatan 4. Penyuluhan Kesehatan 5. Pelayanan Kesehatan |
|
|
|
KETIGA |
: |
Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita tersebut mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan kegiatan Posyandu Balita secara berkala di wilayahnya. 2. Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader. 3. Melaksanakan hasil pembinaan kader pada kegiatan Posyandu balita 4. Melaporkan hasil kegiatan Posyandu Balita kepada Lurah Desa Wonokromo melalui TP PKK Desa Wonokromo. |
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Dalam melaksanakan tugasnya Kader Posyandu Balita Desa Wonokromo bertanggung jawab kepada Lurah Desa Wonokromo melalui TP PKK Desa Wonokromo.
|
KELIMA |
: |
Masa kerja Kader Posyandu Balita selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. |
|
|
|
KEENAM |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Lurah Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokromo. |
|
|
|
KETUJUH |
: |
Keputusan Lurah Desa ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Desa Wonokromo
Pada tanggal 24 Juli 2017
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN DAN
KADER POS PELAYANAN TERPADU
(POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO
KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
NO |
PEDUKUHAN |
NAMA POSYANDU |
NAMA KADER |
JABATAN DALAM POSYANDU |
1 |
Wonokromo I |
Anggrek |
Trimiyati |
Ketua |
Wiwik Rahmani Suryanti |
Sekretaris |
|||
Hani Rahmawati |
Bendahara |
|||
2 |
Wonokromo II |
Cempaka |
Nur Miyah |
Ketua |
Siti Darisah |
Sekretaris |
|||
Himatul Khoiriyah |
Bendahara |
|||
3 |
Ketonggo |
Kenanga |
Sri Sudarmi |
Ketua |
Maryati |
Sekretaris |
|||
Riyanti |
Bendahara |
|||
4 |
Jati |
Wijaya Kusuma |
Nunik |
Ketua |
Dwi Apriyani |
Sekretaris |
|||
Sri Marijem |
Bendahara |
|||
5 |
Sareyan |
Matahari |
Widarti |
Ketua |
Wahyu Cipta Megasari |
Sekretaris |
|||
Suwarni |
Bendahara |
|||
6 |
Demangan |
Aster |
Hj. Marsimah |
Ketua |
Wiwin Setiawan |
Sekretaris |
|||
Sutrijiyati |
Bendahara |
|||
7 |
Pandes I |
Tanjung |
Asiyah |
Ketua |
Siti Zumaroh |
Sekretaris |
|||
Wagiyem |
Bendahara |
|||
8 |
Pandes II |
Mawar |
Andita Putri Septama |
Ketua |
Nining Winarni |
Sekretaris |
|||
Siti Fatimah |
Bendahara |
|||
9 |
Jejeran I |
Nusa Indah |
Ulfatun Chasanah |
Ketua |
Durotun Nafisa |
Sekretaris |
|||
Lilis Suryani |
Bendahara |
|||
10 |
Jejeran II |
Kemuning |
Robingah |
Ketua |
Chuyaroh |
Sekretaris |
|||
Siti Fathonah |
Bendahara |
|||
11 |
Brajan |
Delima Merah |
Hj. Nadhiroh |
Ketua |
Zunainah |
Sekretaris |
|||
Siti Wakhidatun |
Bendahara |
|||
12 |
Karanganom |
Dahlia |
Tri Rahmawati, S.Pd.AUD. |
Ketua |
Siti Zaimatun L |
Sekretaris |
|||
Islamiyatun |
Bendahara |
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin