Keputusan Lurah Desa Wonokromo No. 9 Tahun 2017
LURAH DESA WONOKROMO
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS PELAYANAN TERPADU
DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET
KABUPATEN BANTUL
Menimbang |
: |
a. Bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret perlu dibentuk Kelompok Kerja Posyandu. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Lurah Desa Wonokromo tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. |
Mengingat |
: |
1. Undang – undang Nomor : 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1950 tentang penetapan mulai berkalunya Undang – Undang 1950 Nomor : 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 3. Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5063); 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; |
Memperhatikan |
: |
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/116/SJ/ tanggal 13 Juni Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu; 2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/6124/PMD tanggal 25 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pokjanal Posyandu di daerah; 3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.42/326/SJ tanggal 25 Januari 2013 tentang Pembinaan dan Optimalisasi Peran Posyandu. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS PELAYANAN TERPADU DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL |
|
|
|
KESATU |
: |
Membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam Keputusan Lurah Desa ini. |
|
|
|
KEDUA |
: |
Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah a. Kelompok Kerja : 1. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa; 2. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber – sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan Posyandu. 3. Melakukan analisa masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa; 4. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan kinerja kader Posyandu secara bersinambungan; 5. Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu; 6. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; 7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Lurah Desa dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
b. Sekretariat bertugas membantu Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul di bidang kesekretariatan. |
|
|
|
KETIGA |
: |
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Lurah Desa. |
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Lurah Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokromo.
|
KELIMA |
: |
Keputusan Lurah Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Desa Wonokromo
Pada tanggal 24 Juli 2017
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
Keputusan ini disampaikan kepada Yth . :
- Bupati Bantul
- Kepala DPPKBPMD Kabupaten Bantul
- Camat Pleret
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan /atau dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK
KERJA POS PELAYANAN TERPADU
DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET
KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017
SUSUNAN DAN PERSONALIA
NO. |
JABATAN DALAM TIM |
JABATAN DALAM DINAS |
KET. |
A. |
Pokja Posyandu |
|
|
1 |
Ketua |
H. Edy Pudjono, S.IP., M.AP. |
Lurah Desa |
2 |
Wakil Ketua |
Hj. Arfiatun Nur Susilowati |
Ketua PKK Desa |
3 |
Sekretaris |
Mustain |
Kasi Pelayanan |
4 |
Bendahara |
Sulastri Widayati |
Kaur Keuangan |
5 |
Anggota |
a. Supiyah b. Hj. Rustiyati, S.Pd.AUD. |
a. Swasta b. Tokoh Masyarakat |
6 |
Unit – Unit Pengelola a. Unit Pelayanan b. Unit Informasi Desa c. Unit Kelembagaan |
a. Arumatul Khasanah, S.Sos b. Siti Fatonah c. M. Hamdan Ardiansyah, S.IP |
Staf Desa Staf Desa Kaur TU dan Umum |
|
|
|
|
B. |
Sekretariat |
|
|
1. |
Ketua |
1. Mustain 2. Ratri Dwi P. |
Kasi Pelayanan Bidan Desa |
2. |
Sekretaris |
Siti Saudah |
Staf Desa |
3. |
Anggota |
1. Umi Adibah, S.Ag. 2. Puji Yulianti 3. Embun Sumuraningtyas, SH. 4. Sri Wahyuni 5. Supiyah |
|
Lurah Desa Wonokromo
EDY PUDJONO
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin