Pelatihan Dan Penguatan Warga Difabel Desa Wonokromo

26 November 2019
Administrator
Dibaca 67 Kali
Pelatihan Dan Penguatan Warga Difabel Desa Wonokromo

Wonokromoinfo - Pemerintah Desa Wonokromo menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Penguatan Warga Difabel pada Sabtu 23 November 2019 di Aula Balai Desa Wonokromo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pelayanan Desa Wonokormo Mustain, PKK Desa Wonokromo Amrih handayani, S.Pd. dan diikuti oleh 30 anak anak difabel yang ada di Wonokromo dan orang tuanya.

Menurut Mustain kegiatan ini secara umum bertujuan untuk terpenuhinya hak-hak anak berkebutuhan khusus untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta berinteraksi sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki.

Mustain juga menambahkan secara khusus kegiatan ini bertujuan :

  1. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh identitas dan akta kelahiran
  2. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapat pengasuhan yang baik dari orangtua dan keluarga
  3. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus akan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, sosial, agama, ekonomi dan lainnya
  4. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk berpartisipasi
  5. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk berprestasi sesuai dengan minat dan potensinya, sehingga dapat menopang kehidupannya di kemudian hari
  6. Terlindunginya anak berkebutuhan khusus dari tindak kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Asfin Herminda ratnaningsih, S.Pd. dari SLB Tunas Bhakti Pleret dan Ernisa Purwandari, M.Pd. dari Universitas Negeri Yogyakarta

Ernisa Purwandari,M.Pd. menyampaikan tentang :

  1. Anak berkebutuhan khusus adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga, dirawat, dan dipenuhi haknya. Untuk itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat perlu menerima keberadaan anak tersebut dengan ikhlas. Hindarkan dari perasaan cemas, kecewa, khawatir, marah, menyalahkan diri sendiri dan orang lain, serta putus asa yang berlarut larut.
  2. Menelantarkan anak berkebutuhan khusus merupakan perilaku yang melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat tidak diperbolehkan menyembunyikan atau menelantarkan anak tersebut.
  3. Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak yang sama dengan anak lain dan dapat hidup mandiri, berprestasi sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. Untuk itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat wajib bertanggungjawab memenuhi hak-hak anak dalam segala aspek kehidupan, seperti bersosialisasi di lingkungan, berekreasi, dan berkegiatan lain yang bertujuan memperkenalkan anak berkebutuhan khusus dengan kehidupan di luar rumah.
  4. Anak berkebutuhan khusus bukan penyakit dan tidak menular. Oleh karena itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat perlu menyebarluaskan informasi tentang hal dimaksud, termasuk informasi mengenai prestasi atau kesuksesan yang didapat oleh anak berkebutuhan khusus.
  5. Orangtua, keluarga, dan masyarakat wajib memberikan pendampingan di bidang agama masing-masing, pendidikan, kesehatan dan kehidupan sosial.
  6. Orangtua, keluarga, dan masyarakat perlu mempunyai keterampilan dalam merawat dan mengasuh anak yang berkebutuhan khusus melalui pelatihan-pelatihan.
  7. Orangtua, keluarga perlu konsisten dan bersikap terbuka terhadap lingkungan sekitar dalam menangani anak berkebutuhan khusus.
  8. Orangtua, keluarga harus mempunyai kemampuan teknis dan menstimulasi sedini mungkin perkembangan anak berkebutuhan khusus di rumah dan lingkungannya .

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar dan selesai pukul 12.00 WIB