Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Menghadapi Pencegahan Virus Corona ( Covid - 19 )

19 Maret 2020
Irfani Andhi Hermawan
Dibaca 66 Kali
 Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Menghadapi Pencegahan Virus Corona ( Covid - 19 )

Kecamatan Pleret ( 19/03) Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Adminitrasi Kependudukan di isi dan di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantul Bambang Purwadi. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam menghadapi Pencegahan Virus Corona ( Covid - 19 ).

Kepala Dinas memberikan informasi kepada seluruh instansi yang ada di Kecamatan Pleret bahwa Layanan dokumen adminitrasi kependudukan ( Adminduk ) tatap muka di batasi 25 antrian untuk setiap jenis layanan, berlaku mulai hari Kamis 19 Maret 2020. Khusu perekaman KTP - el karena ada kontak fisik secara langsung untuk ditunda pelaksanaanya sampai 31 Maret 2020 berlaku di kantor Disdukcapil Bantul dan masing - masing kecamatan. Untuk mengurangi tatap muka langsung Disdukcapil Bantul menyarankan untuk menggunakan layanan online melalui DUKCAPIL SMART BANTUL cukup menunggu lewat hp android dan layanan aduan bisa dikonsultasikan melalui email, whatshap, call center, dan aplikasi e-lapor. Untuk layanan legalisir pemilihan pamong desa dan program PTSL bisa dilayani secara kolektif di Desa Wonokromo dengan menunjukkan dokumen yang asli. (Arm)