Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
22 November 2021
Administrator
Dibaca 84 Kali
Wonokromoinfo - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Memberikan Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Mulai Tahun 1994-2021.
Warga Kalurahan Wonokromo yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera membayarkannya.
Untuk pembayaran dapat dilakukan di BPD DIY, BRI SYARIAH, BNI, POS INDONESIA, BANK BTN, APLIKASI GOJEK, TOKOPEDIA, MOBIL KELILING PAJAK BANTUL
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin