Bamuskal Wonokromo Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Wonokromo, 31 Juli 2026 – Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wonokromo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aspirasi Masyarakat Kalurahan pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Program Reformasi Birokrasi yang didanai melalui Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus menjadi upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Bamuskal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra strategis Pemerintah Kalurahan.
Bimtek ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses upgrading kapasitas anggota Bamuskal agar semakin mampu menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, Bamuskal memiliki peran yang sangat strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Bamuskal memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa/Lurah;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa/Lurah.
Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bamuskal juga memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan nilai-nilai Keistimewaan DIY, sehingga kebijakan dan pembangunan di tingkat kalurahan tetap selaras dengan semangat pelestarian budaya, tata pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain sebagai penguatan kapasitas kelembagaan, kegiatan ini juga memiliki makna strategis karena proses perencanaan pembangunan kalurahan setiap tahunnya harus diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan), yang selanjutnya menjadi pijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Oleh karena itu, kualitas proses penjaringan aspirasi akan sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga, Bamuskal Wonokromo turut mengundang Pemerintah Kalurahan Wonokromo yang terdiri atas Lurah, Carik, dan Pangripta, serta menghadirkan Pendamping Desa. Kehadiran seluruh unsur tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang semakin baik antara Bamuskal dengan Pemerintah Kalurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Lurah Wonokromo, H. A.M. Machrus Hanafi, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Kami Pemerintah Kalurahan berharap melalui Bamuskal bersama Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik sehingga menjadi dasar dalam penyusunan program-program pembangunan dan pelayanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat."
Bimtek menghadirkan narasumber Bapak Fatih Gama Abisono Nasution, S.IP., M.A., dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta. Dalam paparannya, beliau menjelaskan sejumlah perubahan regulasi yang menjadi perhatian penting bagi Bamuskal maupun Pemerintah Kalurahan.
Salah satu poin penting adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana terbaru Undang-Undang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, maupun lembaga kemasyarakatan lainnya, juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menurut narasumber, ketentuan tersebut bukan berarti terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Bamuskal, melainkan diperlukan pembagian peran yang proporsional sesuai karakteristik masing-masing lembaga.
Beliau menjelaskan bahwa Bamuskal lebih berperan dalam menghimpun aspirasi yang berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan, penyusunan RKP Kalurahan, pembentukan Peraturan Kalurahan, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Aspirasi tersebut diproses melalui mekanisme kelembagaan, mulai dari musyawarah Bamuskal hingga Musyawarah Kalurahan.
Sementara itu, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan lebih berperan dalam menampung aspirasi yang bersifat operasional dan menyangkut pelayanan sehari-hari masyarakat di lingkungan RT, RW, maupun kelompok-kelompok kemasyarakatan. Aspirasi tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Kalurahan agar penanganannya lebih cepat dan efektif sesuai bidang teknis masing-masing.
Di akhir kegiatan, para peserta menyimpulkan bahwa setiap wilayah dan kelompok masyarakat memiliki karakter, budaya, serta cara bermusyawarah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, proses penyerapan aspirasi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam, melainkan harus menghargai kearifan lokal serta budaya musyawarah yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang berkaitan dengan pembangunan fisik maupun nonfisik, pada hakikatnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Aspirasi tersebut perlu dihimpun, diprioritaskan, dan diakomodasi secara bertahap sesuai kebutuhan, skala prioritas, serta kemampuan fiskal Kalurahan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semangat tersebut sejalan dengan falsafah Jawa yang berbunyi "Desa mawa cara, negara mawa tata." Pepatah ini mengandung makna bahwa setiap desa atau kalurahan memiliki adat, budaya, dan cara bermusyawarah yang khas sesuai kondisi sosial masyarakatnya (desa mawa cara), namun dalam penyelenggaraan pemerintahan seluruh proses tetap harus berjalan berdasarkan aturan, hukum, dan tata kelola yang baik (negara mawa tata). Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan yang baik bukan hanya menghargai nilai-nilai lokal, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan Bamuskal Wonokromo semakin mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara profesional, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kalurahan serta Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, sehingga proses perencanaan pembangunan benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat dan bermuara pada terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas serta pembangunan Kalurahan Wonokromo yang maju, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kontributor Berita : Wahdini
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin