Warga Kalurahan Wonokromo yang Belum Menerima SPPT PBB Dapat Mengajukan Aduan Secara Online
Warga Kalurahan Wonokromo yang Belum Menerima SPPT PBB Dapat Mengajukan Aduan Secara Online
Wonokromo – Pemerintah Kalurahan Wonokromo bekerja sama dengan BPKPAD Kabupaten Bantul memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat terkait distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi warga wajib pajak yang hingga saat ini belum atau tidak menerima SPPT PBB, dapat segera mengajukan aduan secara online melalui link yang telah disediakan. Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak tetap dapat memperoleh hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Masyarakat dapat mengakses layanan aduan dengan dua cara, yaitu:
- Memindai (scan) QR Code yang tersedia pada pengumuman.
- Mengunjungi tautan berikut: https://s.id/FormAduanSPPT-PBB
Melalui formulir tersebut, warga diminta mengisi data yang diperlukan agar petugas dapat segera menindaklanjuti laporan yang masuk.
Pemerintah Kalurahan Wonokromo juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pelaporan apabila belum menerima SPPT, guna menghindari keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya layanan aduan online ini, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin