Public Hearing / Konsultasi Publik rancangan peraturan bupati Bantul ttg tatacara pemilihan lurah

06 Mei 2026
SYAHRUL NUR ROMADLON
Dibaca 8 Kali
Public Hearing / Konsultasi Publik rancangan peraturan bupati Bantul ttg tatacara pemilihan lurah
Pada Hari ini, Rabu 6 Mei 2026 telah dilaksanakan sosialisasi Perbup Bantul tentang tatacara pemilihan lurah serentak se Bantul.  Hadir dalam kegiatan ini, Lurah se Bantul, Ketua Bamuskal se bantul dan Kapanewon, bertempat di aula kompleks perkantoran manding II. Rancangan perbup Bantul ini  merupakan implementasi Perda Bantul no. 8 tahun 2025 sekaligus penyesuaian dengan PP 16 tahun 2026. Beberapa penyesuaian tersebut diantaranya ; 
- Dalam hal Bakal Calon Lurah yang memenuhi persyaratan administrasi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon, Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan akan menetapkan Bakal Calon Lurah menjadi Calon Lurah.
- Dalam hal Bakal Calon Lurah yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang calon, Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan melaporkan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten untuk melakukan seleksi tambahan.
- Seleksi tambahan dilakukan dengan 
pembobotan. Seleksi tambahan dengan pembobotan sebagaimana meliputi:
a. pengalaman bekerja dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
b. tingkat pendidikan dengan bobot 50% (lima puluh persen).
- Seleksi tambahan dengan dengan nilai sebagai berikut ;
1. memiliki pengalaman di instansi pemerintah lebih dari 10 (sepuluh) tahun: 100
2. memiliki pengalaman di instansi pemerintah kurang dari 10 (sepuluh) tahun: 50
4. memiliki pengalaman di instansi swasta kurang dari 10 (sepuluh) tahun: 25
 
b. tingkat pendidikan: 
1. sekolah menengah pertama atau yang sederajat: 10
2. sekolah menengah atas atau yang sederajat: 20
3. diploma sampai dengan sarjana atau yang sederajat: 30
4. pasca sarjana atau yang sederajat: 40
Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dihitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran Lurah.
 
- Pengalaman kerja dihitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran Lurah
- Bakal Calon Lurah yang menempati peringkat 1 sampai dengan peringkat 
5 akan ditetapkan menjadi Calon Lurah.
- Bakal Calon Lurah yang memperoleh rangking 1 sampai dengan rangking 
5 tidak dapat mengundurkan diri. 
- Dalam hal salah satu atau lebih Bakal Calon Lurah yang menempati rangking 1 sampai dengan rangking 5 meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai Calon Lurah, maka Bakal Calon Lurah yang tersisa akan ditetapkan sebagai Calon Lurah sesuai peringkatnya.
 
- Jika terdapat pamong yg mau mencalonkan sebagai Calpn Lurah, tp belum genap 5 tahun tetap terkena denda.