Tertibkan Aset Desa, Kalurahan Wonokromo mengundang Penyewa Kios milik Kalurahan

17 Juli 2026
SYAHRUL NUR ROMADLON
Dibaca 7 Kali
Tertibkan Aset Desa, Kalurahan Wonokromo mengundang  Penyewa Kios milik Kalurahan

BANTUL – Pemerintah Kalurahan Wonokromo menggelar pertemuan koordinasi penting bersama para penyewa kios milik kalurahan pada hari ini. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas penyelesaian tunggakan sewa sekaligus mekanisme perpanjangan kontrak perjanjian baru untuk tahun anggaran 2026.

Agenda yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Lurah Wonokromo, perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Carik, Kepala Urusan Tata Laksana, plt Danarta serta para warga penyewa kios kalurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Wonokromo memberikan pengarahan tegas mengenai aturan main pemanfaatan aset desa. Ia mengingatkan para penyewa untuk mematuhi regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun desa.

"Ketentuan sewa tanah kalurahan ini sepenuhnya merujuk pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Kami juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Kalurahan Wonokromo, ada larangan keras yang harus dipatuhi. Kios dilarang keras dijadikan tempat tinggal dan tidak boleh disewakan lagi kepada pihak ketiga," tegas AM. Machrus Hanafi ,S.Ag selaku Lurah Wonokromo saat memberikan sambutan dan arahan.

Senada dengan Lurah, Jazim Azis S.H, perwakilan Bamuskal Wonokromo juga mengingatkan para penyewa terkait kewajiban keuangan mereka. Bamuskal mendesak para penyewa yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya demi tertib administrasi dan kontribusi terhadap pendapatan asli kalurahan.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati beberapa poin penting sebagai jalan tengah bagi kedua belah pihak:

  • Pelunasan Tunggakan: Penyewa diwajibkan segera menyelesaikan tunggakan sewa yang masih berjalan agar dapat memperpanjang kontrak sewa kios di tahun 2026.

  • Surat Pernyataan Kesanggupan: Bagi penyewa yang memiliki tunggakan dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026 dan belum bisa melunasi seketika, diwajibkan mengisi serta menandatangani surat pernyataan sanggup membayar tunggakan dengan batas maksimal 31 Agustus 2026.

Melalui langkah persuasif namun tegas ini, Pemerintah Kalurahan Wonokromo berharap tata kelola aset desa dapat berjalan lebih transparan, tertib hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan kawasan Wonokromo.

Tertibkan Aset Desa, Kalurahan Wonokromo mengundang  Penyewa Kios milik Kalurahan
Tertibkan Aset Desa, Kalurahan Wonokromo mengundang  Penyewa Kios milik Kalurahan