public hearing terkait Raperbup Perubahan Perbup No. 59 Tahun 2022 dan Perbup No. 60 Tahun 2022

12 Agustus 2026
SYAHRUL NUR ROMADLON
Dibaca 8 Kali
public hearing terkait Raperbup Perubahan Perbup No. 59 Tahun 2022 dan Perbup No. 60 Tahun 2022

Revisi ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keuangan serta merespons hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Langkah revisi dua Perbup tersebut dilatarbelakangi oleh dua urgensi utama:

  • Hasil Evaluasi BPKP Triwulan II Tahun 2026: Menyepakati penataan ulang struktur pengadaan di tingkat kalurahan. Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) resmi dihapus, sehingga operasional pengadaan sepenuhnya dialihkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

  • Surat Arahan Bupati Bantul: Penegasan penguatan tata kelola keuangan dan aset kalurahan. Bupati meminta seluruh Panewu meningkatkan pendampingan serta memperketat verifikasi dokumen pertanggungjawaban di wilayah masing-masing.

Kepala DPMK Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, S.H., menegaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah kalurahan sekaligus menjaga akuntabilitas anggaran.

Substansi Perubahan Pokok:

  • Fleksibilitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): Pembentukan TPK tidak lagi bersifat tunggal dalam satu kalurahan. Hal ini bertujuan membagi beban kerja agar tidak bertumpuk pada satu tim (kewowogen kerja).

  • Sanksi Ketegasan LPJ APBKal: Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBKal yang melebihi batas waktu akan dikenai sanksi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% pada tahun anggaran berikutnya.

Melalui public hearing ini, DPMK Bantul berharap seluruh jajaran pemerintah kalurahan dan panewu dapat segera menyesuaikan aturan baru demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

public hearing terkait Raperbup Perubahan Perbup No. 59 Tahun 2022 dan Perbup No. 60 Tahun 2022
public hearing terkait Raperbup Perubahan Perbup No. 59 Tahun 2022 dan Perbup No. 60 Tahun 2022