Pasal 15
|
(1)
|
Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah; c. Fotokopi : 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; dan d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
|
(2)
|
Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; b. Fotokopi : 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; 4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
|
Pasal 16
|
(1)
|
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak; b. fotokopi KK; dan c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
|
(2)
|
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
|
(3)
|
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. fotokopi KK; b. KTP lama; dan c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
|
(4)
|
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. fotokopi KK; b. KTP lama; dan c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
|
Pasal 17
|
(1)
|
Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.
|
(2)
|
Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP; e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
|
(3)
|
Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP; c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP.
|
(4)
|
Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.
|
Pasal 18
|
(1)
|
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
|
(2)
|
Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara : a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.
|
Pasal 19
|
|
Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.
|
Pasal 20
|
(1)
|
Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan : a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
|
(2)
|
Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
|
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin