Sosialisasi Legalitas Gapoktan Desa Wonokromo

31 Agustus 2017
Administrator
Dibaca 70 Kali
Sosialisasi Legalitas Gapoktan Desa Wonokromo

WONOKROMOINFO.

Hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017 Dipertahut menyelenggarakan acara Sosialisasi Legalitas dan Identifikasi Gapoktan Desa Wonokromo bertempat di Dusun Jati yang dihadiri oleh seluruh pengurus Gapoktan Desa Wonokromo.  Turut hadir dalam acara tersebut Lurah Desa Wonokromo, H. Edy Pudjono, S.IP., M.AP., Babinkamtibmas Desa Wonokromo Bripka Gunawan, Babinsa Desa Wonokromo Serma Mahkardiyono.

Dipertahut Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Himawan menyampaikan beberapa hal yaitu :

Mengapa poktan harus berbadan hukum ?

Kelompoktani berbadan hukum supaya mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pasal 69 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Dalam Pasal 1 dinyatakan pengertian kelembagaan ekonomi petani (KEP) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan setiap lembaga, kelompok, atau organisasi yang menerima dana hibah dari pemerintah harus berbadan hukum.

Bagaimana prosedur membentuk poktan/gapoktan  berbadan hukum?

Untuk menjadi badan hukum, poktan/gapoktan harus memenuhi  persyaratan menjadi koperasi tani. Persyaratan membentuk koperasi tani adalah :

  1. Telah mengembangkan usaha berkelompok yang dikelola secara komersial dan berorientasi pasar
  2. Memiliki aturan/norma organisasi secara tertulis yang disepakati dan ditaati oleh semua anggota. Misalnya aturan tentang pertemuan/rapat anggota atau rapat pengurus yang diselenggaakan secara berkala dan berkesinambungan, aturan tentang penghargaan dan sanksi yang berlaku bagi semua anggota dan pengurus, dan lain-lain.
  3. Telah memiliki kepengurusan yang bertugas dalam pengembangan usaha dan berjalan sesuai dengan tugas dan kewajibannya
  4. Telah membangun kemitraan dan jejaring usaha dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan usaha.
  5. Memiliki pencatatan administrasi organisasi yang baik
  6. Memiliki catatan usaha sederhana tetapi dilakukan secara berkesimanbungan
  7. Memiliki rencana kerja / kegiatan dalam pengembangan usaha
  8. Ada pemupukan modal usaha atau dana keswadayaan yang berkembangbaik yang berasal dari iuran anggota maupun penyisihan hasil usaha / kegiatan kelompok
  9. Telah mencoba utuk mengembangkan kegiatan pengelolaan keuangan dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) atau bentuk pengelolaan jasa keuangan lainnya.

Hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017 Dipertahut menyelenggarakan acara Sosialisasi Legalitas dan Identifikasi Gapoktan Desa Wonokromo bertempat di Dusun Jati yang dihadiri oleh seluruh pengurus Gapoktan Desa Wonokromo.  Turut hadir dalam acara tersebut Lurah Desa Wonokromo, H. Edy Pudjono, S.IP., M.AP., Babinkamtibmas Desa Wonokromo Bripka Gunawan, Babinsa Desa Wonokromo Serma Mahkardiyono.